Pemerintah mulai awal Tahun 2018 ini, menerapkan pola baru dalam pengelolaan Dana Desa. Pola baru yang akan diterapkan yaitu “Cash for Work” atau Padat Karya cash.
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan lapangan kerja di desa dan meningkatkan daya beli masyarakat Desa. Harapannya dana desa yang dimanfaatkan untuk peningkatan dan pembangunan infrastruktur tidak lagi dikerjakan oleh pihak ketiga, melainkan dikerjakan secara swakelola.
Padat Karya Tunai merupakan salah satu kebijakan Pemerintahan Presiden Jokowi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 140-8698 Tahun 2017, Nomor 954/KMK.07/2017, Nomor 116 Tahun 2017 dan Nomor 01/SKB/M.PPN/2017 tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tertanggal Desember 2017 (SKB-4 Menteri).
Program ini merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal / miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.
Pelaksanaan Padat Karya Tunai dilaksanakan di 1.000 Desa di 100 Kabupaten. salah satunya Kabupaten Purbalingga.
Di Kabupaten Purbalingga, Padat Karya Tunai diterapkan di 10 Desa. 3 diantaranya berada di wilayah Kecamatan Kaligondang, yaitu Desa Cilapar, Sempor Lor dan Brecek.
Kegiatan padat karya tunai dilaksanakan secara swakelola (dikelola sendiri oleh Desa) dengan tetap dimungkinkan adanya pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.
Dalam pelaksanaannya mengutamakan tenaga kerja dan material lokal desa yang berasal dari Desa setempat, sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa.
Kelompok sasaran tenaga kerja Padat Karya Tunai terdiri dari kelompok penganggur, setengah penganggur dan warga miskin, pencari nafkah utama keluarga, laki-laki, wanita dan pemuda usia produktif dan bukan anak-anak, petani/kelompok petani yang mengalami paceklik dan menunggu masa tanam/panen atau tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan (diputus hubungan kerja).
Dari total anggaran yang digunakan untuk pengerjaan infrastruktur, minimal 30 prosennya digunakan untuk membayar upah tenaga kerja yang dibayarkan secara langsung secara harian, dan jika tidak memungkinkan dibayarkan secara mingguan. (*ibar)
Mari kita dukung bersama, dengan kolaborasi kerja bersama pemdes, masyarakat desa dan didampingi tim pembina kecamatan kaligondang.