Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
- Kepala Desa mengadakan musyawarah untuk membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD, yang keanggotaannya dari unsur perangkat desa dan unsur masyarakat setempat;
- Panitia Pengisian Keanggotaan BPD paling banyak 11 (sebelas) orang, terdiri atas unsur perangkat desa paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur masyarakat setempat paling banyak 8 (delapan) orang sebagai wakil dari wilayah/dusun yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, selanjutnya Kepala Desa menjelaskan tugas masing-masing Anggota Panitia sesuai ketentuan, dan lebih rinci lagi;
- Setelah terbentuk, Panitia Pengisian Keanggotaan BPD mengadakan rapat untuk mengatur langkah-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan, termasuk membuat rencana biaya yang diperlukan;
- Panitia Pengisian Keanggotaan BPD mengadakan musyawarah untuk menentukan Anggota BPD yang pada saatnya ditetapkan.
Pencalonan Anggota BPD :
- Di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa “Panitia Pengisian Keanggotaan BPD menyelenggarakan musyawarah perwakilan pengisian anggota BPD, dengan peserta unsur masyarakat yang terdiri atas Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), golongan profesi, pemuka agama, pimpinan lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat dari masing-masing dusun”, sedangkan pada ayat (5) disebutkan bahwa “Calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dalam proses musyawarah perwakilan”.
- Dalam menentukan Calon yang akan diajukan didasarkan musyawarah mufakat masyarakat di wilayah dusun yang bersangkutan (lebih demokratis). Calon yang diajukan jelas merupakan tokoh dari masyarakat setempat yang diharapkan mampu membawakan aspirasi mereka
Langkah-langkah dalam proses pencalonan :
- Masyarakat di wilayah dusun mengadakan musyawarah untuk menentukan sejumlah Calon yang akan diajukan (Bakal Calon);
- Bakal Calon melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan dan disampaikan kepada Ketua Panitia Pengisian BPD untuk diadakan penelitian;
- Panitia mengadakan penelitian, kemudian apabila dianggap cukup disusun dalam daftar Calon Sementara.
Selengkapnya tentang penjelasan Keanggotaan BPD sebagai berikut :
Loading...
Berikut ini contoh format Berita Acara Keanggotaan BPD :
Loading...
Berikut ini contoh formulir Persyaratan Anggota BPD :
Loading...
Contoh SK.Panitia tentang Tata Tertib Pencalonan BPD :
Loading...
Contoh Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Panitia BPD:
Loading...