Cara Mengakses Program BPUM

Cara Mengakses Program BPUM

Program Bantuan Presiden Produktif untuk Untuk Usaha Mikro (BPUM) adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia https://kemenkopukm.go.id/ berikut ini penjelasan tentang Program BPUM :

Siapa yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI / POLRI serta pegawai BUMN / BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bagaimana cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ?

Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian / Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Calon penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Nomor Induk Kependudukan(NIK)
  • Nama Lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telpon

Bagaimana cara pelaku usaha mikro mengetahui telah menerima Banpres Produktif :

  • Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
  • Setelah meneria pesan singkat (SMS) penenerima Banpres Profuktif untuk usaha Miko harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Apakah Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif melalui perangkat desa?

  • Penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif
  • Penerima banpres produktif untuk usaha mikro hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *