Rincian kegiatan Pranata Humas

Berikut ini rincian kegiatan pranata humas sesuai dengan jenjang jabatan.

Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Terampil, dengan jenjang jabatan Pranata Humas Pelaksana, meliputi:

  1. mengumpulkan data untuk perencanaan pelayanan informasi;
  2. mengumpulkan data untuk perencanaan pengembangan pelayanan informasi;
  3. mengumpulkan data untuk perencanaan hubungan eksternal;
  4. mengumpulkan data untuk perencanaan hubungan internal;
  5. mengumpulkan data untuk penyusunan statistik pelayanan informasi dan kehumasan.
  6. menyusun rencana kebutuhan sarana, prasarana dan biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan;
  7. mengumpulkan data dan informasi untuk pelayanan informasi;
  8. mengumpulkan konten media;
  9. mengentri data dan informasi untuk pelayanan informasi dan kehumasan;
  10. memutakhirkan data dan informasi publik;
  11. memilih bahan untuk pembuatan kliping;
  12. menyusun materi layanan informasi untuk media tatap muka;
  13. menyusun materi layanan informasi untuk media daring (online);
  14. melakukan pelayanan informasi secara stasioner (telepon, faksimile, surat elektronik, bantuan informasi (help desk), sms, pusat layanan informasi (call center), atau jejaring sosial);
  15. mengumpulkan data dan informasi untuk pelaksanaan hubungan eksternal;
  16. mengumpulkan data dan informasi untuk pelaksanaan hubungan internal;
  17. membuat desain baliho untuk peningkatan pelaksanaan hubungan eksternal, dalam bentuk foto atau slide;
  18. membuat desain baliho untuk peningkatan pelaksanaan hubungan internal, dalam bentuk foto atau slide;
  19. memantau penempatan sarana dan fasilitas konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis;
  20. mengorganisir peningkatan pelaksanaan hubungan internal;
  21. melakukan siaran melalui media internal; dan
  22. mentranskrip ceramah atau briefing.

Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Terampil, dengan jenjang jabatan Pranata Humas Pelaksana Lanjutan, meliputi:

  1. mengolah data untuk perencanaan pelayanan informasi;
  2. mengolah data untuk perencanaan hubungan eksternal;
  3. mengolah data untuk perencanaan hubungan internal;
  4. mengolah data untuk perencanaan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan;
  5. menyusun rencana kerja pelayanan informasi;
  6. menyusun rencana kerja hubungan eksternal;
  7. menyusun rencana kerja hubungan internal;
  8. menyusun statistik pelayanan informasi dan kehumasan;
  9. merancang tata letak (lay out) ruang konferensi pers, resepsi pers, seminar, lokakarya, rapat kerja, pameran atau kegiatan sejenis;
  10. merancang penyelenggaraan open house public internal;
  11. melakukan survei lokasi atau tempat penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, rapat kerja, pameran, atau kegiatan sejenis;
  12. mengikuti rapat kerja pimpinan yang berkaitan dengan pelayanan informasi dan kehumasan;
  13. mengolah data dan informasi untuk pelayanan informasi;
  14. membuat desain brosur, leaflet, atau terbitan sejenis lainnya dalam rangka pelayanan informasi;
  15. membuat desain alat peraga pameran atau merchandise;
  16. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan yang bersifat program;
  17. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan yang bersifat rutin;
  18. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan yang bersifat berkala;
  19. menyusun materi layanan informasi untuk media pertunjukan rakyat;
  20. menyusun materi layanan informasi media pameran;
  21. melakukan tugas sebagai penanggung jawab teknis pertunjukan rakyat, pameran, atau forum diskusi;
  22. melakukan tugas sebagai petugas pelayanan informasi dalam kegiatan pameran;
  23. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk ceramah,
  24. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk presentasi;
  25. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk pidato;
  26. melaksanakan pelayanan informasi secara mobile.
  27. memantau pelaksanaan pameran;
  28. memantau konten media daring (online);
  29. mengolah data dan informasi dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal;
  30. mengolah data dan informasi dalam rangka pelaksanaan hubungan internal;
  31. menyusun pedoman untuk konferensi pers, seminar, lokakarya, pameran, atau pertemuan sejenis;
  32. menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk dialog;
  33. menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk ceramah;
  34. menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk briefing;
  35. menyusun konten yang tidak dipublikasikan untuk kehumasan dalam rangka hubungan antar lembaga, dalam bentuk infografis;
  36. membuat press release;
  37. membuat desain baliho untuk pelaksanaan hubungan eksternal;
  38. membuat desain untuk peningkatan pelaksanaan hubungan eksternal dalam bentuk spanduk, banner, atau backdrop;
  39. menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai peserta;
  40. mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau
    pertemuan sejenis sebagai peserta;
  41. mengikuti kunjungan kerja atau acara seremonial pimpinan;
  42. menghimpun bahan untuk penyelesaian sengketa informasi;
  43. melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai peserta;
  44. melaksanakan tugas sebagai pemandu acara (master of ceremony);
  45. melaksanakan tugas peliputan kegiatan kelembagaan;
  46. melaksanakan tugas sebagai instruktur dalam bimbingan teknis pembinaan hubungan eksternal; dan
  47. melaksanakan kegiatan-kegiatan peningkatan pelaksanaan hubungan internal sebagai pemandu.

Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Terampil, dengan jenjang jabatan Pranata Humas Penyelia, meliputi:

  1. menyusun rencana kerja kunjungan jurnalistik;
  2. merancang penyelenggaraan open house public eksternal;
  3. mengumpulkan isu publik;
  4. mengolah konten media;
  5. menyusun materi layanan informasi untuk media cetak;
  6. menyusun materi layanan informasi untuk media elektronik;
  7. menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk ceramah;
  8. menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk pidato;
  9. menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk bahan tayang;
  10. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media cetak, sebagai tim kreatif;
  11. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media daring (online), sebagai tim kreatif;
  12. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media elektronik, sebagai tim kreatif;
  13. membuat konten informasi untuk penerbitan eksternal, dalam bentuk artikel atau opini;
  14. melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai pemandu;
  15. memberikan ceramah dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal;
  16. melaksanakan tugas sebagai penanggungjawab teknis dalam kegiatan teleconference;
  17. menganalisis data dan informasi hubungan internal;
  18. melaksanakan kegiatan-kegiatan peningkatan pelaksanaan hubungan internal, sebagai penanggungjawab teknis;
  19. melakukan wawancara dalam kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan;
  20. memberikan konsultasi atau advokasi kepada pegawai; dan
  21. mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis yang bersifat lokal.

Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Ahli dengan jenjang jabatan, Pranata Humas Pertama, meliputi:

  1. menganalisis data dan informasi dari media dan masyarakat;
  2. menyusun program pelayanan informasi dan kehumasan sebagai anggota tim;
  3. merancang penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau rapat kerja kehumasan;
  4. merancang kegiatan teleconference;
  5. mengumpulkan isu publik;
  6. mengolah konten media;
  7. menyusun informasi strategis pemerintah sebagai anggota tim;
  8. menyusun materi layanan informasi untuk edia elektronik;
  9. menyusun berita pelayanan informasi dan kehumasan melalui media cetak;
  10. menyusun berita pelayanan informasi dan kehumasan melalui media elektronik;
  11. menyusun berita pelayanan informasi dan kehumasan melalui media daring (online);
  12. menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk ceramah;
  13. menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk pidato;
  14. menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk bahan tayang;
  15. menyusun naskah profil lembaga;
  16. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media cetak, sebagai tim kreatif;
  17. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media daring (online), sebagai tim kreatif;
  18. mengumpulkan isu tentang hubungan internal;
  19. menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk dialog;
  20. menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk ceramah;
  21. menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk briefing;
  22. menyusun konten yang tidak dipublikasikan untuk kehumasan dalam rangka hubungan antar lembaga dalam bentuk artikel atau opini;
  23. menganalisis data dan informasi dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal;
  24. menulis latar fakta untuk konferensi pers atau siaran pers;
  25. melaksanakan tugas peliputan kegiatan kelembagaan;
  26. membuat artikel atau opini untuk penerbitan internal;
  27. melakukan siaran melalui media internal;
  28. mengumpulkan data dalam rangka audit komunikasi; dan
  29. menyusun instrumen audit komunikasi.

Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Ahli dengan jenjang jabatan Pranata Humas Muda, meliputi:

  1. menyusun rencana kerja pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan;
  2. mengikuti rapat pimpinan yang berkaitan dengan pelayanan informasi dan kehumasan;
  3. mengevaluasi program pelayanan informasi dan kehumasan;
  4. mengolah isu publik;
  5. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk ceramah;
  6. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk presentasi;
  7. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk pidato;
  8. melaksanakan tugas sebagai narasumber dalam forum konsultasi pelayanan informasi dan kehumasan;
  9. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media cetak, sebagai anggota dewan redaksi;
  10. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media daring (online), sebagai anggota dewan redaksi;
  11. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media elektronik, sebagai anggota dewan redaksi;
  12. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, yang bersifat program;
  13. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, yang bersifat rutin;
  14. membuat laporan kegiatan pelayana dan kehumasan, yang bersifat berkala.
  15. mengevaluasi model layanan informasi dan kehumasan;
  16. mengolah isu hubungan internal;
  17. menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai peserta;
  18. menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai moderator;
  19. mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau
    pertemuan sejenis, sebagai peserta;
  20. mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau
    pertemuan sejenis, sebagai moderator;
  21. mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya atau pertemuan sejenis nasional;
  22. melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai peserta;
  23. melaksanakan tugas sebagai pemandu acara (master of ceremony);
  24. melakukan wawancara dalam kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan;
  25. menelaah bahan untuk penyelesaian sengketa informasi;
  26. melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab teknis dalam kegiatan teleconference;
  27. mengikuti kunjungan kerja atau acara seremonial pimpinan;
  28. melakukan evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik sebagai anggota;
  29. mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis nasional;
  30. mengevaluasi pelaksanaan advokasi hubungan kelembagaan;
  31. mengevaluasi pelaksanaan hubungan eksternal;
  32. mengevaluasi pelaksanaan hubungan internal;
  33. mengolah data dalam rangka audit komunikasi;
  34. menyusun laporan dalam rangka audit komunikasi sebagai anggota;
  35. mengidentifikasi kasus atau masalah komunikasi;
  36. menganalisis data dalam rangka audit komunikasi.
  37. mengolah isu hubungan internal; dan
  38. menyusun konsep pengembangan model layanan informasi dan kehumasan.

Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Ahli dengan jenjang jabatan Pranata Humas Madya, meliputi:

  1. menyusun program pelayanan informasi dan kehumasan, sebagai ketua;
  2. mengevaluasi pelaksanaan strategi pelayanan informasi dan kehumasan;
  3. mengevaluasi model layanan informasi dan kehumasan;
  4. menyusun informasi strategis pemerintah, sebagai ketua;
  5. menyusun briefing note untuk pimpinan;
  6. menganalisis konten media terpilih;
  7. menganalisis isu publik;
  8. memberikan konsultasi, advokasi, atau negosiasi pada pelayanan informasi dan kehumasan;
  9. mengevaluasi pelaksanaan penyediaan dan penyebaran informasi;
  10. menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai narasumber;
  11. mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau
    pertemuan sejenis sebagai narasumber;
  12. melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai pemandu;
  13. memberikan ceramah dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal;
  14. melakukan pelayanan advokasi penanganan kasus hubungan eksternal;
  15. melakukan evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik sebagai ketua;
  16. mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis internasional;
  17. menganalisis isu hubungan internal;
  18. menyusun rencana kerja audit komunikasi;
  19. menyusun laporan dalam rangka audit komunikasi sebagai ketua;
  20. menyusun konsep pengembangan sistem informasi dan kehumasan;
  21. menyusun konsep strategi pelayanan informasi dan kehumasan;
  22. mengembangkan standar layanan informasi dan kehumasan; dan
  23. mengembangkan sistem layanan informasi.

1 Comment

  1. wiwik kustiwi

    mohon bantuan bagaimana isian fungsional POPT muda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *