Berikut ini rincian kegiatan pranata humas sesuai dengan jenjang jabatan.
Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Terampil, dengan jenjang jabatan Pranata Humas Pelaksana, meliputi:
- mengumpulkan data untuk perencanaan pelayanan informasi;
- mengumpulkan data untuk perencanaan pengembangan pelayanan informasi;
- mengumpulkan data untuk perencanaan hubungan eksternal;
- mengumpulkan data untuk perencanaan hubungan internal;
- mengumpulkan data untuk penyusunan statistik pelayanan informasi dan kehumasan.
- menyusun rencana kebutuhan sarana, prasarana dan biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan;
- mengumpulkan data dan informasi untuk pelayanan informasi;
- mengumpulkan konten media;
- mengentri data dan informasi untuk pelayanan informasi dan kehumasan;
- memutakhirkan data dan informasi publik;
- memilih bahan untuk pembuatan kliping;
- menyusun materi layanan informasi untuk media tatap muka;
- menyusun materi layanan informasi untuk media daring (online);
- melakukan pelayanan informasi secara stasioner (telepon, faksimile, surat elektronik, bantuan informasi (help desk), sms, pusat layanan informasi (call center), atau jejaring sosial);
- mengumpulkan data dan informasi untuk pelaksanaan hubungan eksternal;
- mengumpulkan data dan informasi untuk pelaksanaan hubungan internal;
- membuat desain baliho untuk peningkatan pelaksanaan hubungan eksternal, dalam bentuk foto atau slide;
- membuat desain baliho untuk peningkatan pelaksanaan hubungan internal, dalam bentuk foto atau slide;
- memantau penempatan sarana dan fasilitas konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis;
- mengorganisir peningkatan pelaksanaan hubungan internal;
- melakukan siaran melalui media internal; dan
- mentranskrip ceramah atau briefing.
Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Terampil, dengan jenjang jabatan Pranata Humas Pelaksana Lanjutan, meliputi:
- mengolah data untuk perencanaan pelayanan informasi;
- mengolah data untuk perencanaan hubungan eksternal;
- mengolah data untuk perencanaan hubungan internal;
- mengolah data untuk perencanaan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan;
- menyusun rencana kerja pelayanan informasi;
- menyusun rencana kerja hubungan eksternal;
- menyusun rencana kerja hubungan internal;
- menyusun statistik pelayanan informasi dan kehumasan;
- merancang tata letak (lay out) ruang konferensi pers, resepsi pers, seminar, lokakarya, rapat kerja, pameran atau kegiatan sejenis;
- merancang penyelenggaraan open house public internal;
- melakukan survei lokasi atau tempat penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, rapat kerja, pameran, atau kegiatan sejenis;
- mengikuti rapat kerja pimpinan yang berkaitan dengan pelayanan informasi dan kehumasan;
- mengolah data dan informasi untuk pelayanan informasi;
- membuat desain brosur, leaflet, atau terbitan sejenis lainnya dalam rangka pelayanan informasi;
- membuat desain alat peraga pameran atau merchandise;
- membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan yang bersifat program;
- membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan yang bersifat rutin;
- membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan yang bersifat berkala;
- menyusun materi layanan informasi untuk media pertunjukan rakyat;
- menyusun materi layanan informasi media pameran;
- melakukan tugas sebagai penanggung jawab teknis pertunjukan rakyat, pameran, atau forum diskusi;
- melakukan tugas sebagai petugas pelayanan informasi dalam kegiatan pameran;
- memberikan pelayanan informasi dalam bentuk ceramah,
- memberikan pelayanan informasi dalam bentuk presentasi;
- memberikan pelayanan informasi dalam bentuk pidato;
- melaksanakan pelayanan informasi secara mobile.
- memantau pelaksanaan pameran;
- memantau konten media daring (online);
- mengolah data dan informasi dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal;
- mengolah data dan informasi dalam rangka pelaksanaan hubungan internal;
- menyusun pedoman untuk konferensi pers, seminar, lokakarya, pameran, atau pertemuan sejenis;
- menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk dialog;
- menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk ceramah;
- menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk briefing;
- menyusun konten yang tidak dipublikasikan untuk kehumasan dalam rangka hubungan antar lembaga, dalam bentuk infografis;
- membuat press release;
- membuat desain baliho untuk pelaksanaan hubungan eksternal;
- membuat desain untuk peningkatan pelaksanaan hubungan eksternal dalam bentuk spanduk, banner, atau backdrop;
- menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai peserta;
- mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau
pertemuan sejenis sebagai peserta; - mengikuti kunjungan kerja atau acara seremonial pimpinan;
- menghimpun bahan untuk penyelesaian sengketa informasi;
- melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai peserta;
- melaksanakan tugas sebagai pemandu acara (master of ceremony);
- melaksanakan tugas peliputan kegiatan kelembagaan;
- melaksanakan tugas sebagai instruktur dalam bimbingan teknis pembinaan hubungan eksternal; dan
- melaksanakan kegiatan-kegiatan peningkatan pelaksanaan hubungan internal sebagai pemandu.
Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Terampil, dengan jenjang jabatan Pranata Humas Penyelia, meliputi:
- menyusun rencana kerja kunjungan jurnalistik;
- merancang penyelenggaraan open house public eksternal;
- mengumpulkan isu publik;
- mengolah konten media;
- menyusun materi layanan informasi untuk media cetak;
- menyusun materi layanan informasi untuk media elektronik;
- menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk ceramah;
- menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk pidato;
- menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk bahan tayang;
- menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media cetak, sebagai tim kreatif;
- menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media daring (online), sebagai tim kreatif;
- menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media elektronik, sebagai tim kreatif;
- membuat konten informasi untuk penerbitan eksternal, dalam bentuk artikel atau opini;
- melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai pemandu;
- memberikan ceramah dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal;
- melaksanakan tugas sebagai penanggungjawab teknis dalam kegiatan teleconference;
- menganalisis data dan informasi hubungan internal;
- melaksanakan kegiatan-kegiatan peningkatan pelaksanaan hubungan internal, sebagai penanggungjawab teknis;
- melakukan wawancara dalam kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan;
- memberikan konsultasi atau advokasi kepada pegawai; dan
- mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis yang bersifat lokal.
Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Ahli dengan jenjang jabatan, Pranata Humas Pertama, meliputi:
- menganalisis data dan informasi dari media dan masyarakat;
- menyusun program pelayanan informasi dan kehumasan sebagai anggota tim;
- merancang penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau rapat kerja kehumasan;
- merancang kegiatan teleconference;
- mengumpulkan isu publik;
- mengolah konten media;
- menyusun informasi strategis pemerintah sebagai anggota tim;
- menyusun materi layanan informasi untuk edia elektronik;
- menyusun berita pelayanan informasi dan kehumasan melalui media cetak;
- menyusun berita pelayanan informasi dan kehumasan melalui media elektronik;
- menyusun berita pelayanan informasi dan kehumasan melalui media daring (online);
- menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk ceramah;
- menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk pidato;
- menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk bahan tayang;
- menyusun naskah profil lembaga;
- menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media cetak, sebagai tim kreatif;
- menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media daring (online), sebagai tim kreatif;
- mengumpulkan isu tentang hubungan internal;
- menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk dialog;
- menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk ceramah;
- menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk briefing;
- menyusun konten yang tidak dipublikasikan untuk kehumasan dalam rangka hubungan antar lembaga dalam bentuk artikel atau opini;
- menganalisis data dan informasi dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal;
- menulis latar fakta untuk konferensi pers atau siaran pers;
- melaksanakan tugas peliputan kegiatan kelembagaan;
- membuat artikel atau opini untuk penerbitan internal;
- melakukan siaran melalui media internal;
- mengumpulkan data dalam rangka audit komunikasi; dan
- menyusun instrumen audit komunikasi.
Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Ahli dengan jenjang jabatan Pranata Humas Muda, meliputi:
- menyusun rencana kerja pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan;
- mengikuti rapat pimpinan yang berkaitan dengan pelayanan informasi dan kehumasan;
- mengevaluasi program pelayanan informasi dan kehumasan;
- mengolah isu publik;
- memberikan pelayanan informasi dalam bentuk ceramah;
- memberikan pelayanan informasi dalam bentuk presentasi;
- memberikan pelayanan informasi dalam bentuk pidato;
- melaksanakan tugas sebagai narasumber dalam forum konsultasi pelayanan informasi dan kehumasan;
- menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media cetak, sebagai anggota dewan redaksi;
- menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media daring (online), sebagai anggota dewan redaksi;
- menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media elektronik, sebagai anggota dewan redaksi;
- membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, yang bersifat program;
- membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, yang bersifat rutin;
- membuat laporan kegiatan pelayana dan kehumasan, yang bersifat berkala.
- mengevaluasi model layanan informasi dan kehumasan;
- mengolah isu hubungan internal;
- menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai peserta;
- menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai moderator;
- mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau
pertemuan sejenis, sebagai peserta; - mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau
pertemuan sejenis, sebagai moderator; - mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya atau pertemuan sejenis nasional;
- melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai peserta;
- melaksanakan tugas sebagai pemandu acara (master of ceremony);
- melakukan wawancara dalam kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan;
- menelaah bahan untuk penyelesaian sengketa informasi;
- melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab teknis dalam kegiatan teleconference;
- mengikuti kunjungan kerja atau acara seremonial pimpinan;
- melakukan evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik sebagai anggota;
- mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis nasional;
- mengevaluasi pelaksanaan advokasi hubungan kelembagaan;
- mengevaluasi pelaksanaan hubungan eksternal;
- mengevaluasi pelaksanaan hubungan internal;
- mengolah data dalam rangka audit komunikasi;
- menyusun laporan dalam rangka audit komunikasi sebagai anggota;
- mengidentifikasi kasus atau masalah komunikasi;
- menganalisis data dalam rangka audit komunikasi.
- mengolah isu hubungan internal; dan
- menyusun konsep pengembangan model layanan informasi dan kehumasan.
Rincian kegiatan Pranata Humas Tingkat Ahli dengan jenjang jabatan Pranata Humas Madya, meliputi:
- menyusun program pelayanan informasi dan kehumasan, sebagai ketua;
- mengevaluasi pelaksanaan strategi pelayanan informasi dan kehumasan;
- mengevaluasi model layanan informasi dan kehumasan;
- menyusun informasi strategis pemerintah, sebagai ketua;
- menyusun briefing note untuk pimpinan;
- menganalisis konten media terpilih;
- menganalisis isu publik;
- memberikan konsultasi, advokasi, atau negosiasi pada pelayanan informasi dan kehumasan;
- mengevaluasi pelaksanaan penyediaan dan penyebaran informasi;
- menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai narasumber;
- mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau
pertemuan sejenis sebagai narasumber; - melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai pemandu;
- memberikan ceramah dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal;
- melakukan pelayanan advokasi penanganan kasus hubungan eksternal;
- melakukan evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik sebagai ketua;
- mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis internasional;
- menganalisis isu hubungan internal;
- menyusun rencana kerja audit komunikasi;
- menyusun laporan dalam rangka audit komunikasi sebagai ketua;
- menyusun konsep pengembangan sistem informasi dan kehumasan;
- menyusun konsep strategi pelayanan informasi dan kehumasan;
- mengembangkan standar layanan informasi dan kehumasan; dan
- mengembangkan sistem layanan informasi.
mohon bantuan bagaimana isian fungsional POPT muda