Tim Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga yang dipimpin oleh Sutriono,S.Sos selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan sekaligus sebagai koordinator lapangan, pagi ini Kamis 9 Pebruari 2017 melakukan pemantauan dan penertiban terhadap keberadaan spanduk maupun banner yang tidak berijin dan posisinya mengganggu keindahan dan ketertiban umum.
Sesuai ketentuan pasal 14, Setiap orang dan / atau Badan dilarang menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, lampu-lampu di sepanjang jalur hijau, taman, perlengkapan taman dan fasilitas umum lainnya.
Sementara itu, Sutriono selaku Koordinator Lapangan pada saat singgah di Kantor Kecamatan Kaligondang, menyampaikan “Hari ini kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda No 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayah Kabupaten Purbalingga berupa penertiban reklame. Kegiatan kami laksanakan disepanjang jalan raya Kecamatan Purbalingga, Kalimanah, Padamara, Kaligondang dan Pengadegan. Adapun tindakan yang kami ambil berupa menertibkan dan melepas reklame yang melanggar Perda, serta mengamankan reklame tersebut. ” Alhamdulillah kegiatan selesai dan berjalan dengan tertib, aman dan terkendali. ujar Sutriono.
Reklame yang dilepas dan diamankan di kantor sebagai barang bukti terdiri dari 1 buah baliho, 97 buah banner, 5 buah spanduk, 3 buah umbul-umbul dan 6 buah pamflet.
Seperti kita ketahui bersama, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilakukan oleh Bupati yang kewenangannya secara operasional dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah dan perangkat daerah terkait lainnya. Namun demikian setiap orang dan / atau Badan juga berkewajiban untuk menciptakan, memelihara, serta melestarikan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. (*Budhe)
Aturan Pendukung Bisa di Download :
Berita Keamanan Ketertiban Umum lainnya :