Kewenangan Desa

Kewenangan Desa

Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi :

  • Kewenangan berdasarkan hak asal-usul,
  • kewenangan lokal berskala Desa, 
  • kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta 
  • kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul terdiri atas: 

  1.  sistem organisasi masyarakat adat;
  2. pembinaan kelembagaan masyarakat;
  3. pembinaan lembaga dan hukum adat;
  4. pengelolaan tanah kas Desa; dan
  5. pengembangan peran masyarakat Desa.

pasar-kaligondang

Perincian kewenangan lokal berskala Desa terdiri atas: 

  1. pengelolaan tambatan perahu;
  2. pengelolaan pasar Desa;
  3. Pengelolaan tempat pemandian umum
  4. pengelolaan jaringan irigasi;
  5. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
  6. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
  7. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
  8. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
  9. pengelolaan embung Desa;
  10. Pengelolaan air minum berskala Desa; dan
  11. pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.

pasar-kaligondang-2

Perincian Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa  meliputi:

  1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
  4. pemberdayaan masyarakat Desa.

Pasal 23 Permendagri 44 2016 tentang Kewenangan Desa : Berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar Kewenangan Desa dan Desa Adat, Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat.

 

Download  permen_no-44_th_2016-tentang-kewenangan-desa

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *