Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi :
- Kewenangan berdasarkan hak asal-usul,
- kewenangan lokal berskala Desa,
- kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta
- kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul terdiri atas:
- sistem organisasi masyarakat adat;
- pembinaan kelembagaan masyarakat;
- pembinaan lembaga dan hukum adat;
- pengelolaan tanah kas Desa; dan
- pengembangan peran masyarakat Desa.
Perincian kewenangan lokal berskala Desa terdiri atas:
- pengelolaan tambatan perahu;
- pengelolaan pasar Desa;
- Pengelolaan tempat pemandian umum
- pengelolaan jaringan irigasi;
- pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
- pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
- pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
- pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
- pengelolaan embung Desa;
- Pengelolaan air minum berskala Desa; dan
- pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
Perincian Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa meliputi:
- penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- pelaksanaan Pembangunan Desa;
- pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
- pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 23 Permendagri 44 2016 tentang Kewenangan Desa : Berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar Kewenangan Desa dan Desa Adat, Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat.