Dusun Sade merupakan salah satu Dusun di Desa Rembitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Merupakan sebuah dusun yang hingga kini masih mempertahankan adat istiadat dan tradisi leluhur.
Di Dusun Sade terdapat 150 rumah dengan jumlah warga sebanyak 750 orang yang hampir keseluruhan warganya masih satu garis keturunan. Hal ini disebabkan karena di Dusun Sade masih memegang teguh tradisi perkawinan satu darah antar misan. Hal dimaksudkan untuk menjaga keturunan. Dan apabila ada salah satu warga yang menikah dengan orang luar Dusun maka ada tradisi tagih menagih.
Keterangan foto : Berada diantara rumah khas Suku Sasak Dusun Sade Desa Rembitan Kabupaten Lombok Tengah
Penduduk Dusun Sade yang disebut dengan Suku Sasak tinggal di rumah adat Sade yang disebut dengan Bale Tani. Bale memiliki arti rumah sedangkan kata Tani diambil karena sebagian besar warga Suku Sasak memiliki mata pencaharian sebagai petani. Dalam satu tahun Suku Sasak bercocok tanam hanya satu kali karena menggunakan sistem pertanian tadah hujan.
Selain sebagai petani, penduduk Suku Sasak juga memperoleh penghasilan dari menenun. Bahkan pada adat Suku Sasak seorang perempuan belum boleh menikah apabila belum bisa menenun.
Hasil tenunan Suku Sasak dijadikan beraneka ragam souvenir seperti tas, dompet,selendang, baju serta ikat kepala yang dijual langsung kepada wisatawan yang datang berkunjung ke Dusun Sade dengan tradisi tawar menawar.
Keterangan Foto : Pintu Masuk Masjid Nur Syahada Dusun Sade
Bahasa yang digunakan oleh Suku Sasak merupakan campuran antara Bahasa Sasak, Jawa, Bali serta bahasa Sulawesi. Sebagai contoh Selamat Datang dalam bahasa Sasak adalah “Sugeng Rawuh” sedangkan sama sama dalam bahasa Sasak adalah “pade pade” atau “sami sami”.
Salah satu tradisi Suku Sasak Sade yang masih terpelihara hingga saat ini yaitu “adat kawin culik”. Seorang pria yang akan menikahi gadis Suku Sade harus menculik terlebih dahulu pada malam hari dan dititipkan kepada salah satu saudara untuk 3 hari kemudian dinikahi. Apabila menculik pada siang hari maka akan dikenai denda.
Pada hari pertama setelah seorang gadis diculik, akan diadakan adat Selabaran / memberi kabar. Pada Selabaran pihak laki-laki akan datang kepada orang tua perempuan yang di culik bersama Kepala Dusun untuk memberi kabar tentang keberadaan anak perempuannya.
Pada hari kedua pihak laki-laki akan datang lagi bersama Kepala Dusun dan penghulu untuk melakukan tawar menawar (mas kawin yang akan diberikan kepada pihak perempuan. Acara ini disebut dengan Besuka. Selanjutnya pada hari ketiga dilaksanakan upacara ijab qobul.
Keterangan Foto : Salah Seorang Pemuda dari Suku Sasak mengenakan pakaian adat Sade berupa sarung dan ikat kepala, tengah memberi penjelasan tentang Suku Sasak kepada Pengunjung
Dalam adat Sasak Sade, tradisi culik dipandang lebih sopan bila dibandingkan dengan lamaran atau tunangan. (*)