Program Nasional Agraria (Prona) Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Purbalingga
Berupa fasilitasi pengurusan sertifikat tanah yang dibiayai oleh Negara.
Komponem yang dibiayai oleh Negara meliputi: proses pensertifikatan tanah, mulai dari penyuluhan, Pengumpulan data yuridis, pengukuran oleh BPN, pemeriksaan berkas oleh Panitia dan penerbitan sertifikat
Sertifikat tanah merupakan alat bukti yang paling sah dalam hal kepemilikan atas tanah.
Manfaat Prona :
- Memberikan kepastian hak dan kepastian hukum
- Memberikan perlindungan hukum
- Memberi nilai ekonomi
- Untuk kesederhanaan, ketertiban dan perlindungan administrasi
Syarat Prona
- Ada pemilik tanah
- Ada tanahnya
- Tanah tersebut belum pernah disertifikat
- Tanah tersebut tidak dalam sengketa dengan siapapun, baik keluarga, negara maupun perusahaan.
- Tanah tersebut tidak masuk dalam kawasan yang dilarang, seperti kawasan Jalur hijau, kawasan lindung
- PAda surat bukti sesuai riwayat kepemilikqn tanah (jual beli, hibah, waris)
Kewajiban peserta :
- Melengkapi dokumen / surat surat bukti perolehan kepemilikan / penguasaan tanah
- Mengadakan, membuat serta memasang patok patok tanah
- Membayar pajak apabila menurit ketentuan UU Perpajakan terkena pajak
- Menyiapkan meterai sesuai Kebutuhan
(*Budhe)
makaci atas info.nya
Saya mau tanya apakah biaya pembuatan sertipikat tanah dengan prona dikenakan biaya, soalnya warga ada yg dibebankan biaya pengukuran 150 rb, admin 250 rb dan biaya saat pengambilan sertifikat dengab rt sebeaar 100 rb. Dan itu wajib bukan sukarela