KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

“KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup, bagi penduduk yang masa berlaku KTP Elektroniknya berakhir pada tahun 2017 ini, tidak perlu mengajukan perpanjangan”, demikian yang disampaikan oleh Camat Kaligondang, Dra. Pandansari saat memberikan pengarahan kepada jajaran ASN Kantor Kecamatan Kaligondang pada apel pagi Rabu 11 Januari 2017.

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/296/3J perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup.
Serta mendasari pasal 64 ayat 7 huruf (a) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahjn 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Yang mengamanatkan bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.

Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU 24 / 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. 
Dengan Demikian KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang Walaupun telah habis masa berlakunya.(*Budhe)

2 Comments

  1. Gi

    Menambahkan budhe.. Berlaku seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan data.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *