Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. 

Kelompok Pendapatan Desa  :

  1. Pendapatan Asli Desa (PADesa);
  2. Transfer; dan
  3. Pendapatan Lain-Lain.

Kelompok PADesa  terdiri atas jenis: 

  1. Hasil usaha; antara lain hasil Bumdes,tanah kas desa
  2. Hasil aset; antara lain tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi
  3. Swadaya, partisipasi dan Gotong royong; adalah Membangun demgan kekuatan sendiri yang melibatkan  peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang dan
  4. Lain-lain pendapatan asli desa, antara lain hasil pungutan desa.

Kelompok transfer terdiri atas jenis: 

  1. Dana Desa;
  2. Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
  3. Alokasi Dana Desa (ADD);
  4. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
  5. Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota, dapat bersifat umum dan khusus.

Bantuan Keuangan bersifat khusus dikelola dalam APBDesa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus). 

Kelompok pendapatan lain-lain terdiri atas jenis: 

  1. Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; adalah Pemberian berupa uang dari pihak ketiga
  2. Lain-lain pendapatan Desa yang sah,  antara lain pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.

Sumber :PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA