Berdasarkan Permen PAN & RB No 45 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya, berikut ini diantaranya butir kegiatan Analis Kebijakan Muda :

  • Menulis artikel di media massa
  • Menyampaikan gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan
  • Melakukan diseminasi kebijakan
  • Melakukan advokasi kebijakan
  • Melakukan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan.
  • Menyelenggarakan konsultasi , dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan
  • Melakukan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan
  • Melakukan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan
  • Melakukan Fokus Group Diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan atau kebijakan
  • menyediakan rekomendasi kebijakan
  • Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
  • Melaksanakan Pemantauan dan evaluasi implementasi Kebijakan (evaluasi)
  • Menyediakan informasi terkait perumusan masalah kebijakan

Selengkapnya dapat diundah pada file berikut