Untuk mengurus Izin di Kabupaten Purbalingga, kita bisa datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga.
DPMPTSP dulunya bernama KPMPT atau Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
DPMPTSP beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Km 2 ( 200 meter dari tugu air mancur).
Kita juga dapat menghubungi atau menggunakan media informasi dan sosial media yang dimiliki oleh DPMPTSP, seperti berikut :
- Telpon (0281) 891235
- website : dpmptsp.purbalinggakab.go.id
- eMail : dpmptsppbg@gmail.com
- instagram : dpmptsp_purbalingga
- twitter : dpmptsppurbalingga
- WA Layanan Perizinan : 081229148339
- WA Layanan Investasi : 082137111328
- WA Layanan Pengaduan : 081391411009
Berikut ini jenis izin yang dilayani oleh DPMPTSP Kabupaten Purbalingga lengkap dengan persyaratannya :
- Izin Mendirikan Bangunan
- Izin Gangguan
- Izin Reklame
- Izin Prinsip Penanaman Modal
- Izin Lokasi
- Tanda Daftar Perusahaan
- Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan
- Izin Usaha Industri
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata
- Izin Jasa Konstruksi Usaha
- Izin Penggunaan Tanah Pengairan