Persyaratan Izin Reklame

Persyaratan Izin Reklame
Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Reklame;

Persyaratan

Pemohon baru untuk reklame Billboard/Baliho/Bando yang berkonstruksi

  1. Surat Permohonan Pemasangan Reklame dengan dilampiri :
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Gambar Konstruksi Reklame
  4. Denah Titik Lokasi Reklame
  5. Gambar Materi Reklame

satpol-pp-penegakan-perda2

Pemohon Reklame Instidentil (spanduk/banner/umbul2/rontek dll) dan permohonan perpanjangan

1. Mengisi Formulir yang telah disediakan disertai FC KTP

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian 1(satu) hari kerja.

Masa Berlaku

Berlaku 1 (Satu) Tahun.

Untuk ifnormasi lebih lengkap, datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Km 2 ( 200 meter dari tugu air mancur), atau menggunakan media informasi dan sosial media berikut :

  • Telpon (0281) 891235
  • website : dpmptsp.purbalinggakab.go.id
  • eMail : dpmptsppbg@gmail.com
  • instagram : dpmptsp_purbalingga
  • twitter : dpmptsppurbalingga
  • WA Layanan Perizinan : 081229148339
  • WA Layanan Investasi : 082137111328
  • WA Layanan Pengaduan : 081391411009

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *