Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Reklame;
Persyaratan
Pemohon baru untuk reklame Billboard/Baliho/Bando yang berkonstruksi
- Surat Permohonan Pemasangan Reklame dengan dilampiri :
- Fotokopi KTP Pemohon
- Gambar Konstruksi Reklame
- Denah Titik Lokasi Reklame
- Gambar Materi Reklame
Pemohon Reklame Instidentil (spanduk/banner/umbul2/rontek dll) dan permohonan perpanjangan
1. Mengisi Formulir yang telah disediakan disertai FC KTP
Waktu Penyelesaian
Penyelesaian 1(satu) hari kerja.
Masa Berlaku
Berlaku 1 (Satu) Tahun.
Untuk ifnormasi lebih lengkap, datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Km 2 ( 200 meter dari tugu air mancur), atau menggunakan media informasi dan sosial media berikut :
- Telpon (0281) 891235
- website : dpmptsp.purbalinggakab.go.id
- eMail : dpmptsppbg@gmail.com
- instagram : dpmptsp_purbalingga
- twitter : dpmptsppurbalingga
- WA Layanan Perizinan : 081229148339
- WA Layanan Investasi : 082137111328
- WA Layanan Pengaduan : 081391411009