Dasar Hukum
Perda Nomor 7 Tahun 1994 tentang pemakaian tanah pengairan dan atau tanah jalan propinsi daerah tingkat I Jawa Tengah.
Persyaratan
1. Foto copy KTP Pemohon
2. Surat Permohonan Bermaterai Cukup
3. Gambar yang di bangun di ketahui oleh Kepala UPTD Setempat dan kepala DPU Purbalingga
4. Pernyataan tidak keberatan dari lingkungan atau tetangga
Waktu Penyelesaian
Penyelesaian 5(lima) hari kerja.
Masa Berlaku
Berlaku 3 (tiga) Tahun;
Untuk ifnormasi lebih lengkap, datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Km 2 ( 200 meter dari tugu air mancur), atau menggunakan media informasi dan sosial media berikut :
- Telpon (0281) 891235
- website : dpmptsp.purbalinggakab.go.id
- eMail : dpmptsppbg@gmail.com
- instagram : dpmptsp_purbalingga
- twitter : dpmptsppurbalingga
- WA Layanan Perizinan : 081229148339
- WA Layanan Investasi : 082137111328
- WA Layanan Pengaduan : 081391411009