Tugas Pelaksana Teknis pada Pemerintahan Desa sesuai ketentuan :
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
- Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Kepala Desa menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan dibantu oleh
- Perangkat Desa terdiri dari :
Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan, terdiri dari :
- Urusan Tata Usaha dan Umum
- Urusan Keuangan; dan
- Urusan Perencanaan, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Urusan.
Pelaksana Kewilayahan, yaitu Dusun yang dipimpin seorang Kepala Dusun.
Pelaksana Teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Seksi, terdiri dari :
- Seksi Pemerintahan;
- Seksi Kesejahteraan; dan
- Seksi Pelayanan.
Pasal 26, Seksi Pemerintahan, mempunyai tugas :
- mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
- merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat desa;
- merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat desa;
- menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
- menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
- mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaaan wilayah termasuk Rukun Warga, Rukun Tetangga dan masyarakat;
- melakukan administrasi pelaksanaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dan kegiatan sosial politik;
- melakukan administrasi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
- melakukan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
- mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat termasuk rapat-rapat dengan BPD;
- melakukan administrasi perangkat desa
- menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pasal 27, Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas :
- mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat;
- merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan desa;
- melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana umum milik desa;
- menginventarisir dan memantau pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat desa;
- menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
- mengumpulkan, menganalisa dan mengevaluasi data keadaan dan kegiatan pertanian, perindustrian, dan pembangunan;
- melakukan administrasi di bidang pertanian, perindustrian dan pembangunan;
- mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan serta koordinasi kegiatan di bidang pertanian, perindustrian dan pembangunan termasuk lembaganya;
- melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan di bidang tera ulang, permohonan izin usaha, izin bangunan dan lain-lain;
- menghimpun data potensi di desanya serta menganalisa dan memelihara untuk dikembangkan;
- melakukan administrasi hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan dan hasil pembangunan lainnya;
- mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat dengan lembaga kemasyarakatan desa maupun BPD;
- membantu pelaksanaan kegiatan teknis organisasi dan administrasi lembaga kemasyarakatan desa maupun lembaga-lembaga di bidang pertanian, perindustrian maupun pembangunan lainnya;
- menyelenggarakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
- menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pasal 28, Seksi Pelayanan, mempunyai tugas:
- mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
- melaksanakan pendampingan kepala keluarga miskin;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda dan olah raga;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan dan kebudayaan;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan kemasyarakatan, adat istiadat dan kebiasaan masyarakat;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
- menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
- melakukan administrasi kegiatan program kependudukan Keluarga Berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup;
- melakukan administrasi keagamaan, jemaah haji, nikah, talak, rujuk, cerai dan Badan Amil Zakat;
- melakukan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
- melakukan tugas yang berkaitan dengan orang meninggal dunia;
- melakukan kegiatan administrasi dan perkembangan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
- mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat dengan lembaga kemasyarakatan desa maupun BPD;
- menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Baca Juga : Tugas Sekdes dalam Pengelolaan Keuangan Desa