Tugas Pelaksana Teknis (Seksi) pada Pemerintahan Desa

Tugas Pelaksana Teknis pada Pemerintahan Desa sesuai ketentuan :

  1. PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
  • Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Kepala Desa menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan dibantu oleh
  • Perangkat Desa terdiri dari :

Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan, terdiri dari :

  1. Urusan Tata Usaha dan Umum
  2.  Urusan Keuangan; dan
  3. Urusan Perencanaan, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Urusan.

Pelaksana Kewilayahan, yaitu Dusun yang dipimpin seorang Kepala Dusun.

Pelaksana Teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Seksi, terdiri dari :

  1. Seksi Pemerintahan;
  2. Seksi Kesejahteraan; dan
  3. Seksi Pelayanan.

Pasal 26, Seksi Pemerintahanmempunyai tugas :

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  3. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat desa;
  4. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat desa;
  5. menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  6. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  7. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  8. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  9. mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaaan wilayah termasuk Rukun Warga, Rukun Tetangga dan masyarakat;
  10. melakukan administrasi pelaksanaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dan kegiatan sosial politik;
  11. melakukan administrasi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
  12. melakukan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  13. mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat termasuk rapat-rapat dengan BPD;
  14. melakukan administrasi perangkat desa
  15. menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan
  16. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Pasal 27,  Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas :

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat;
  3. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan desa;
  4. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana umum milik desa;
  5. menginventarisir dan memantau pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat desa;
  6. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  7. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  8. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  9. mengumpulkan, menganalisa dan mengevaluasi data keadaan dan kegiatan pertanian, perindustrian, dan pembangunan;
  10. melakukan administrasi di bidang pertanian, perindustrian dan pembangunan;
  11. mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan serta koordinasi kegiatan di bidang pertanian, perindustrian dan pembangunan termasuk lembaganya;
  12. melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan di bidang tera ulang, permohonan izin usaha, izin bangunan dan lain-lain;
  13. menghimpun data potensi di desanya serta menganalisa dan memelihara untuk dikembangkan;
  14. melakukan administrasi hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan dan hasil pembangunan lainnya;
  15. mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat dengan lembaga kemasyarakatan desa maupun BPD;
  16. membantu pelaksanaan kegiatan teknis organisasi dan administrasi lembaga kemasyarakatan desa maupun lembaga-lembaga di bidang pertanian, perindustrian maupun pembangunan lainnya;
  17. menyelenggarakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  18. menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan
  19. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Pasal 28, Seksi Pelayananmempunyai tugas:

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2.  merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  3. melaksanakan pendampingan kepala keluarga miskin;
  4. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda dan olah raga;
  5. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan dan kebudayaan;
  6. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat;
  7. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan kemasyarakatan, adat istiadat dan kebiasaan masyarakat;
  8. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
  9. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  10. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  11. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  12. melakukan administrasi kegiatan program kependudukan Keluarga Berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup;
  13. melakukan administrasi keagamaan, jemaah haji, nikah, talak, rujuk, cerai dan Badan Amil Zakat;
  14. melakukan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
  15. melakukan tugas yang berkaitan dengan orang meninggal dunia;
  16. melakukan kegiatan administrasi dan perkembangan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
  17. mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat dengan lembaga kemasyarakatan desa maupun BPD;
  18. menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan
  19. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Baca Juga : Tugas Sekdes dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *