Pasal 60A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pada tanggal 2 November 2020 mengamanatkan bahwa “Penyelenggaraan penyiaran dilakukan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digita”. Migrasi penyiaran telvisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran alalog ( Analog Swich Off) diselenggarakan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU Cipta Kerja yaitu pada bulan November 2022 mendatang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital diatur dengan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran dan PM Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Untuk dapat menangkap siaran televisi digital diperlukan televisi yang sudah digital atau televisi biasa tapi dilengkapi dengan alat bantu penangkap sinyal berupa Set Top Box (STB), sesuai amanat pasal 85 PP No 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran “Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set top box / STB) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial”
Dijelaskan oleh Marvel Situmorang, Direktur Pengembangan Pita Lebar Kementerian Kominfo pada saat zoom Sosialisasi dan Koordinasi Pemberian Bantuan STB bagi Rumah Tangga Miskin yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 bahwa kriteria rumah tangga miskin penerima bantuan adalah rumah tangga yang terdata pada DTSK dengan parameter tambahan berupa kepemilikan televisi analog dan daya listrik 450-900 watt.