Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah Lembaga yang melaksanakan Fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Fungsi BPD sesuai ketentuan pasal 55 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa
- Menampung dan menyalurkan Aspirasi masyarakat Desa
- Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Pasal 61 : BPD berhak :
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Desa
- Menyatakan pendapat atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan Pemberdayaan masyarakat desa.
- Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 65 : Mekanisme musyawarah BPD :
- Musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD
- Musyawarah BPD Dinyatakan syah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari Jumlah anggota BPD
- Pengambilan Keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat
- Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, Pengambilan Keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara
- Pemungutan suara Dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 1/2 Ditambah 1 dari Jumlah BPD yang hadir.
- Hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh Sekretaris BPD
Pasal 57 : Persyaratan calon anggota BPD :
- Bertaqwa kepada Tuhan YME
- Memegang Teguh dan mengamalkan pancasila , melaksanakan UUD NRI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keituhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika
- Berusia paling Rendah 20 tahun atau sudah / pernah menikah
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah desa
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD
- Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis