Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) berkedudukan di Desa / Kelurahan di sekitar destinasi pariwisata.
Secara umum fungsi Pokdarwis dalam kegiatan kepariwisataan adalah sebagai berikut :
- Sebagai penggerak sadar wisata dan sapta pesona di lingkungan wilayah di destinasi wisata
- Sebagai mitra pemerintah dan pemerintah daerah (Kabupaten / Kota) dalam upaya perwujudan dan pengembangan saddar wisata di daerah
Syarat Keanggotaan Pokdarwis :
- Bersifat sukarela
- Memiliki dedikasi dan komitmen dalam pengembangan kepariwisataan
- Masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi daya tarik wisata dan memiliki kepedulian terhadap pariwisata
- Mempunyai mata pencaharian atau pekerjaan yang berkaitan dengan penyediaan barang atau jasa bagi kebutuhan wisatawan, baik langsung maupun tidak langsung
- Jumlah anggota setiap Pokdarwis minimal 15 orang.
Kepengurusan Pokdarwis terdiri dari :
- Pembina (Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata dan Camat setempat)
- Penasehat (Kepala Desa setempat)
- Pimpinan. Unsur pimpinan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara
- Sekretariat. Setiap Pokdarwis memiliki ruang sekretariat yang berfungsi sebagai tempat kesekretariatan dan tempat perteman para anggota. Sekretariat Pokdarwis mencatat / mendokumentasikan setiap kegiatan organisasinya
- Anggota. Terdiri dari anggota masyarakat yang berada / tinggal di sekitar lokasi daya tarik wisata yang dengan sukarela menyatakan diri sebagai anggota.
- Seksi – Seksi. Masing-masing seksi Pokdarwis terdiri dari seorang penanggungjawab / koordinator dengan dibantu oleh beberapa anggota Pokdarwis lainnya. :
- Seksi Keamanan dan Ketertiban
- Seksi Kebersihan dan Keindahan
- Seksi Daya Tarik dan Kenangan
- Seksi Hubungan Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya
- Seksi Pengembangan Usaha