Berikut persyaratan untuk mengajukan Tanda Daftar Perusahaan di Kabupaten Purbalingga :
- Fotocopy akta pendirian (Perorangan, PT, CV dan Badan usaha lainnya)
- Fotocopy akta perubahan pendirian perseroan (bila ada)
- Fococopy keputusan pengesahan sebagai badan hukum
- Fotocopy identitas (KTP / SIM / Paspor) pemilik, pengurus atau penganggungjawab perusahaan
- Fotocopy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dengan mennunjukkan aslinya
- fotocopy kartu NPWP
- Surat permohonan dengai meterai cukup
Waktu penyelesain TDP 2 hari kerja.
Masa berlaku TDP 5 TAHUN
Untuk ifnormasi lebih lengkap, datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Km 2 ( 200 meter dari tugu air mancur), atau menggunakan media informasi dan sosial media berikut :
- Telpon (0281) 891235
- website : dpmptsp.purbalinggakab.go.id
- eMail : dpmptsppbg@gmail.com
- instagram : dpmptsp_purbalingga
- twitter : dpmptsppurbalingga
- WA Layanan Perizinan : 081229148339
- WA Layanan Investasi : 082137111328
- WA Layanan Pengaduan : 081391411009