Berikut persyaratan untuk mengajukan Tanda Daftar Perusahaan di Kabupaten Purbalingga :

  1. Fotocopy akta pendirian (Perorangan, PT, CV dan Badan usaha lainnya)
  2. Fotocopy akta perubahan pendirian perseroan (bila ada)
  3. Fococopy keputusan pengesahan sebagai badan hukum
  4. Fotocopy identitas (KTP / SIM / Paspor) pemilik, pengurus atau penganggungjawab perusahaan
  5. Fotocopy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dengan mennunjukkan aslinya
  6. fotocopy kartu NPWP
  7. Surat permohonan dengai meterai cukup

Waktu penyelesain TDP 2 hari kerja.

Masa berlaku TDP 5 TAHUN

Untuk ifnormasi lebih lengkap, datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Km 2 ( 200 meter dari tugu air mancur), atau menggunakan media informasi dan sosial media berikut :

  • Telpon (0281) 891235
  • website : dpmptsp.purbalinggakab.go.id
  • eMail : dpmptsppbg@gmail.com
  • instagram : dpmptsp_purbalingga
  • twitter : dpmptsppurbalingga
  • WA Layanan Perizinan : 081229148339
  • WA Layanan Investasi : 082137111328
  • WA Layanan Pengaduan : 081391411009