Lebaran 2021 Dilarang Mudik

Lebaran 2021 Dilarang Mudik

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Pemerintah dalam melarang mudik lebaran tahun 2021, yaitu :

  1. Belajar dari pengalaman libur Panjang di tahun 2020 dan 2021, ada tren lonjakan kasus baru setelah libur panjang yang angkanya bervariasi, dari mulai 37% hingga 119%. Setiap lonjakan kasus juga diikuti peningkatan angka kematian.
  2. Menjaga tren kasus baru covid-19 yang selama dua bulan terakhir mulai menurun di samping orang yang sembuh dari covid juga mengalami peningkatan.
  3. Penduduk usia lansia lebih berisiko terpapar Covid-19, punya risiko kematian berkali lipat daripada usia lebih muda. Selain itu orang dengan komorbid (risiko tinggi) juga punya risiko kematian lebih besar. Mudik berarti Kembali ke kampung halaman, bertemu orang tua/ saudara yang lebih tua, yang punya risiko terpapar dan kematian lebih tinggi. Pemudik yang OTG punya risiko tinggi menularkan pada orang yang lebih tua.
  4. Adanya kenaikan kasus yang sangat signifikan dan potensi varian baru di negara-negara lain seperti India, Argentina, Turki dan beberapa negara Eropa.

Selengkapnya tentang #tidakmudik2021

Semua anggota masyarakat dilarang mudik, baik ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD dan pegawai swasta dan masyarakat umum. Ada, perjalanan penumpang NON MUDIK masih diijinkan, seperti :

  • ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas. Harus membawa dan melengkapi surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinan instansi atau perusahaan masing-masing.
  • Kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat. Harus ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.
  • Pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, atau pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *