Dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan dan memberikan kepasTian hukum terhadap bangunan yng sudah terbangun tetapi belum memiliki IMB serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, khusisnya dari retribusi IMB, maka pemerintak Kabupaten Purbalingga telah menerbitkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 82 tahun 2017 tentqng Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
Pada program pemutihan IMB ini, pemohon diberikan keringanan pembaharan retribusi IMB terhadap bangunan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bangunan yang didirikan sebelum tahun 2004 dikenakan retribusi sebesar 60% dari tarif normal retribusi IMB
- Bangunan yang didirikan tahun 2004 sampai dengan 2012 dikenakan retribusi sebesar 70% dari tarif normal retribusi IMB
- Bangunan yang didirikan tahjn 2013 sampai dengan tahun 2015 dikenakan retribusi sebesar 80% dari tarif normal retribusi IMB.
Pemutihan IMB diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga terhadap bangunan rumah tinggal dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bangunan rumah tinggal yang sudah terbangun sebelum tahun 2015.
- Bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana dan tidak bertingkat.
- tidak Melanggar garis sempadan bangunan
- Bangunan laik Fungsi dan tidak membahayakan , dan bangunan terletak pada lahan atau losinyang sesuai dengan peruntukan dan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purbalingga.
Persyaratan pengajuan Pemutihan IMB :
- Mengisi surat permohonan
- Fotocopy Dentitas pemohon / KTP
- Fotocopy sertifikat tanah / petuk D / Leter C Desa disertai surat keterangan tanah dari Kepala Desa dan diketahui Camat
- Surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan tidak dalam sengketa
- Surat perjanjian sewa atau pernyataan tidak keberatan dari Pemilik , apabila tanah tersebut bukan hak milik pemohon, dilengkapi fotocopi Pemilik tanah
- Surat pernyataan usia bangunan atau tahjn pembangunan
- Surat pernyataan Bangjnan layak huni
- Gambar Denah bangunan
- Gambar lokasi bangunan
- Foto bangunan tampak depan dan tampak Samping kanan dan Kiri jkuran 3R masing masing 1 lembar
- Surat pernyataan kebenaran dokumen.
Selanjutnya apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat berkoordinasi langsung ke
DPMPTSP, Jl. May Jend. Sungkono, KM 2, Kalimanah, Purbalingga