Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Bagaimana cara menyusun SKP sesuai ketentuan PermenPANRB Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2021 ?
Terkait gambaran umum tentang PermenPANRB Nomor 8 tahun 2021, baca disini
- Penyusunan Rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
- Penyusunan Rencana SKP dilakukan melalui pembahasan atau dialog antara pegawai dengan pejabat penilai kinerja dan/atau pengelola kinerja/tim pengelola kinerja dan wajib mencerminkan penyelarasan dan penjabaran sasaran Kinerja organisasi, unit kerja, tim kerja, dan atasan langsung.
- Penyusunan Rencana SKP dimulai pada tahun anggaran sebelumnya selaras dengan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Instansi Pemerintah dan Perjanjian Kinerja.
- Dalam hal pegawai dan pejabat penilai kinerja sampai dengan minggu kedua Bulan Januari tidak melakukan proses penyusunan Rencana SKP, maka pengelola kinerja/ tim pengelola kinerja menyusun Rencana SKP melalui penyelarasan dan penjabaran strategi untuk mencapai sasaran Kinerja organisasi, unit kerja, tim kerja, dan atasan langsung yang diturunkan ke pegawai.
- Rencana Kinerja pada SKP dituliskan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian atau hasil, bukan aktivitas atau kategori pekerjaan.
- Sebelum melakukan penyusunan Rencana SKP, pegawai harus memahami perbedaan pencapaian atau hasil, aktivitas, dan kategori pekerjaan yang digunakan untuk menyatakan rencana Kinerja pada SKP
Tahapan penyusunan Rencana SKP dibedakan atas:
a) Tahapan Penyusunan Rencana SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri.
b) Tahapan Penyusunan Rencana SKP Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional.
Tahapan Penyusunan Rencana SKP Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional.
Pedoman ini menyediakan 2 (dua) model tahapan penyusunan Rencana
SKP pejabat administrasi dan pejabat fungsional yaitu model dasar/inisiasi
dan model pengembangan.
- Tahapan penyusunan Rencana SKP model dasar/inisiasi memuat
tahapan wajib atau tahapan yang harus dilakukan dalam penyusunan
Rencana SKP. Tahapan ini dapat digunakan pada Instansi Pemerintah
yang akan/sedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Tahapan penyusunan Rencana SKP model dasar/ inisiasi terdiri atas:- Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi pada Perjanjian Kinerja
memperhatikan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan unit kerja, dan instansi; - Membagi Peran Koordinator/Ketua dan Anggota Tim Kerja/Kelompok Kerja sesuai Matriks Pembagian Peran dan Hasil.
- Menentukan Rencana Kinerja pada Format Rencana SKP;
- Menentukan Aspek Indikator dan Indikator Kinerja Individu pada
Format Rencana SKP; - Menetapkan Target pada Format Rencana SKP; dan
- Menyusun Format Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit untuk
Lampiran SKP Pejabat Fungsional.
- Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi pada Perjanjian Kinerja
- Tahapan penyusunan Rencana SKP model pengembangan memuat
seluruh tahapan penyusunan Rencana SKP pada model dasar/ inisiasi
yang ditambahkan dengan dua tahapan sebagai bentuk pengembangan
terhadap SKP pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Tahapan ini
dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun
Sistem Manajemen Kinerja PNS. Tahapan penyusunan Rencana SKP
model pengembangan terdiri atas:- Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi pada Perjanjian Kinerja
memperhatikan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan
unit kerja, dan instansi; - Membagi Peran Koordinator/ Ketua dan Anggota Tim Kerja/
Kelompok Kerja sesuai Matriks Pembagian Peran dan Hasil; - Menentukan Rencana Kinerja pada Format Rencana SKP;
- Menentukan Aspek Indikator dan Indikator Kinerja Individu pada
Format Rencana SKP; - Menetapkan Target pada Format Rencana SKP;
- Mengembangkan Kategori Penilaian Kinerja pada Format Rencana SKP. Tahap ini merupakan tahap yang membedakan dengan model dasar/ inisiasi;
- Menentukan Cara Memantau Kinerja pada Format Rencana SKP. Tahap ini merupakan tahap yang membedakan dengan model dasar/ inisiasi;
- Menyusun Format Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit untuk Lampiran SKP Pejabat Fungsional.
- Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi pada Perjanjian Kinerja

Minta nilai skp dinas perpustakaan dan kearsipan dalam pengurusan kepangkatan ber oktober 2021
bisa share contoh SKP pranata humas pertama
SKP Pranata Humas mengacu pada butir kegiatan sesuai jenjang jabatan https://bralink.id/rincian-kegiatan-pranata-humas/
bisa share contoh SKP Kasubbag Kepegawaian dan Tata Laksana
bisa share contoh SKP Perencana
Bisa share contoh SKP Mapel
Bisa share contoh SKP Bendahara Pengeluaran Juli – Desember 2021
bisa minta tolong share SKP terbaru untuk kasubbag umum dan kepegawaian kecamatan
Bisa contoh SKP Kasubbag Adm Umum dan Kepegawaian