Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Berikut ini Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Purbalingga
Dasar Hukum :
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Darah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa, Pemerintah Kabupaten Purbalingga
- Peraturan Bupati Purbalingga nomor 63 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten;
- kemampuan keuangan daerah; dan/atau
- ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.
Pemilihan Kepala Desa bergelombang dilaksanakan masing-masing dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa dibentuk Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan.
Panitia Pemilihan Kabupaten dibentuk oleh Bupati.
Panitia Pemilihan Kabupaten mempunyai tugas sebagai berikut :
- merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten;
- melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa tingkat desa;
- menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara.
- memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
- menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
- memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten;
- melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada Bupati;
- melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Tugas Panitia Pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada point 3, 4,5 untuk pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa
Panitia Pemilihan dibentuk dan ditetapkan melalui Keputusan BPD.
Panitia Pemilihan bersifat mandiri dan tidak memihak.
Panitia Pemilihan berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas unsur:
- Perangkat Desa;
- Lembaga Kemasyarakatan; dan
- Tokoh masyarakat desa dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
Susunan keanggotaan Panitia Pemilihan terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua;
b. 1 (satu) orang Sekretaris;
c. 5 (lima) orang Anggota.
Panitia Pemilihan dapat membentuk seksi-seksi yang jumlah anggotanya disesuaikan kebutuhan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran.
Panitia Pemilihan membentuk Sekretariat dari unsur perangkat desa atas persetujuan Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Panitia.
Sekretariat Panitia Pemilihan paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri atas unsur:
a. 1 (satu) orang Kepala Sekretariat;
b. 1 (satu) orang urusan keuangan;
c. 1 (satu) orang urusan surat menyurat.
Anggota Panitia Pemilihan wajib memenuhi syarat sebagai berikut :
- bertempat tinggal di desa yang menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa;
- mempunyai hak pilih;
- tidak menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana;
- tidak mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa;tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kesatu dengan calon Kepala Desa
Tugas Panitia Pemilihan :
- merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
- merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat;
- melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
- mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
- menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
- menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
- menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
- memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan, dan tempat pemungutan suara;
- melaksanakan pemungutan suara
- menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
- menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
- melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Sebelum melaksanakan tugas Anggota Panitia Pemilihan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua BPD, dan apabila Ketua BPD berhalangan menunjuk salah satu anggota BPD.
Susunan kata-kata sumpah/janji Anggota Panitia Pemilihan adalah sebagai berikut “Demi Allah, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Anggota Panitia Pemilihan dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 dan; bahwa saya akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia“.
Kantor sekretariat Panitia Pilkades dimana uu