Pengelolaan nama domain diselenggarakan oleh Pengelola Nama Domain, yang terdiri atas registri nama domain dan registrar nama domain.
Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain. Registri nama domain melaksanakan pengelolaan nama domain tingkat tinggi generik dan nama domain tingkat tinggi Indonesia.
Nama Domain Tingkat Tinggi Generik adalah Nama Domain tingkat tinggi / Top Level Domain yang terdiri atas tiga atau lebih karakter dalam hierarki sistem penamaan domain selain domain tingkat tinggi Negara (country code Top Level Domain).
Top-level domain atau TLD adalah bagian akhir nama domain yang terletak setelah tanda titik atau “dot” terakhir pada domain. Karena top-level domain ini berada pada akhir nama domain, ini disebut juga dengan domain suffix
Registrar Nama Domain adalah Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain. Sedangkan pengguna Nama Domain adalah Orang, Instansi Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau masyarakat yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan Nama Domain kepada Registrar Nama Domain
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, Registrar Nama Domain Instansi adalah Menteri yang melaksanakan pengelolaan dan pendaftaran Nama Domain tingkat kedua dan Nama Domain tingkat turunan untuk kebutuhan instansi.
Dalam melaksanakan registrar nama domain instansi, menteri melimpahkan kewenangan kepada Direktorat Jenderal sebagai pengelola nama domain instansi.
Nama domain instansi penyelenggara negara adalah alamat internet dari instansi yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Dalam Pasal 20 Permenkominfo 5/2015 disebutkan bahwa instansi yang menggunakan nama domain wajib menggunakan server nama domain dan alamat protokol internet (IP Address) yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta wajib menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia.
Nama domain tingkat tinggi Indonesia adalah nama domain tingkat tinggi dalam hierarki sistem penamaan domain yang menunjukkan kode indonesia (.id) sesuai daftar kode negara dalam ISO 3166-1 yang dikeluarkan oleh Internet Assigned Numbers Authority (IANA).